Senin, 02 April 2012

Pranata Politik

PRANATA POLITIK

       Pranata politik berhubungan dengan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan kehidupan bersama.
     Menurut Prof.Dr.Kamanto Soenarto, Pranata politik, merupakan badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan kewenangan. Pranata politik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif dan partai politik.
            Menurut Kornblum (1989), Pranata politik, merupakan perangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
      Sementara itu, Prof. Dr. J.W. Schoerl mengemukakan bahwa pranata politik, merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk mendamaikan pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa.

            Contoh-contoh pranata politik, antara lain sebagai berikut :
  1. Eksekutif, adalah badan penyelenggara pemerintahan, seperti Presiden atau Perdana Menteri yang dibantu oleh Menteri-Menteri.
  2. Legislatif, adalah badan pembuat Undang-Undang, seperti DPR, Parlemen dan Konggres.
  3. Yudikatif, adalah badan yang berfungsi mengadili pelanggar Undang-Undang. Contoh : Pengadilan, MA dan MK.
  4. Militer, adalah lembaga yang berhubungan dengan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara.
  5. Partai Politik, adalah lembaga yang berhubungan dengan penyaluran aspirasi masyarakat.